Kebebasan informasi (freedom of information) yang mencakup kebebasan berekspresi (freedom of expression), kebebasan berbicara (freedom of speech), dan kebebasan pers (freedom of press) telah menimbulkan ketimpangan arus informasi internasional atau antarnegara dalam suatu negara. Arus informasi dari negara maju, terutama dari negara sekuler yang menganut individualisme, liberalisme, kapitalisme dan pragmatisme mengalir deras dengan bebas ke berbagai negara yang sedang berkembang, termasuk Indonesia.
Sistem Komunikasi Indonesia yang disebut juga Sistem Komunikasi Pancasila menghadapi tantangan berat ditengah arus kebebasan informasi global yang tengah melanda dunia saat ini. Liberalisasi informasi yang berkembang di Indonesia saat ini semakin membuka peluang derasnya arus informasi publik yang bebas masuk ke Indonesia dengan seluruh dampak positif dan dampak negatifnya sebagai akibat kemajuan teknologi informasi.
A. Kebebasan Informasi dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Tahun 1948 PBB telah mensahkan Universal Declaration of Human Right yang memperkuat gagasan dan paradigma mengenai kebebasan informasi. PBB telah berusaha keras agar kebebasan informasi dianut di seluruh dunia sebagai bentuk hak asasi manusia (HAM).
Kebebasan informasi sebagai bentuk hak asasi manusia (HAM) di Indonesia diatur secara eksplisit dalam Pasal 28 UUD 1945, yaitu : “Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dalam undang-undang”. Amanah konstitusi tersebut kemudian melahirkan sejumlah undang-undang seperti UU Pers, UU Perfilman, dan UU Penyiaran.
Meskipun semua negara mengakui bahwa kebebasan informasi merupakan hak asasi yang harus dijamin, hingga kini belum ada kesamaan tafsiran dan pendapat mengenai isi dan arti “kebebasan” tersebut. Setiap orang dan setiap negara akan mengartikan kata “kebebasan” menurut pandangan hidup dan ideologinya masing-masing. Misalnya, seseorang yang egoistic eudaemonist, akan mengartikan kebebasan itu suatu kemerdekaan, sebagai suatu kebahagiaan untuk dirinya semata. Sedangkan seorang yang univeraslistic eudaemonist akan mengartikan kebebasan itu merupakan kemerdekaan yang akan memberikan kebahagiaan bagi orang banyak. Kebebasan di negara komunis diartikan sebagai bebas dari kontrol kapitalis. Sedangkan kebebasan di negara kapitalis/liberalis dipahami sebagai bebas dari kontrol negara.
Bagi Indonesia, yang paling tepat untuk menilai arti “kebebasan” ialah kebebasan yang memiliki tanggung jawab sosial dan nasional. Dalam Sistem Komunikasi Indonesia, kebebasan informasi harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan tanggung jawab nasional.
B. Implikasi Sosial dan Politik, Revolusi Komunikasi
Kemajuan ilmu dan teknologi, terutama teknologi informasi telah melahirkan revolusi komunikasi yang mendorong terjadinya globalisasi. Revolusi komunikasi atau informasi merupakan salah satu ciri abad ini yang telah dimulai sejak dekade terakhir abad ke-20 yang lalu.
Globalisasi merupakan refleksi dari tejadinya revolusi komunikasi atau informasi sebagai akibat perkembangan pesat teknologi komunikasi dan kemajuan dalam bidang transportasi. Globalisasi dalam bidang informasi penuh dengan muatan ideologi, terutama individualisme, liberalisme, kapitalisme, dan pragmatisme yang menantang ideologi Pancasila.
Revolusi komunikasi atau informasi berkaitan erat dengan lahirnya masyarakat baru yang disebut “masyarakat informasi” yang memiliki implikasi sosial yang amat penting dalam proses komunikasi antar manusia yang meliputi : (a) pengumpulan informasi; (b) penyimpanan informasi; (c) pengolahan informasi; (d) penyebaran informasi; dan (e) balikan informasi (balikan informasi) (Arifin, 2011:252).
Setiap perubahan terhadap kelima komponen komunikasi di atas senantiasa mempengaruhi struktur dan cara masyarakat itu berfungsi. Arti penting dan esensial dari revolusi komunikasi ialah kemampuan manusia menghemat waktu dan menundukkan ruang. Ada penghematan energi dalam transportasi, karena komunikasi manusia tidak lagi bergantung pada jarak, sehingga dunia dapat dipersatukan dalam waktu yang singkat.
Revolusi komunikasi sebagai salah satu kekuatan globalisasi telah mendorong lahirnya berbagai kegiatan jarak jauh dengan bantuan teknologi komunikasi atau melalui jaringan internet. Revolusi komunikasi yang didukung oleh internet tersebut telah menimbulkan implikasi sosial yaitu terjadinya demasifikasi sekaligus berkembanganya individualisme. Hal tersebut semakin mendorong kebebasan individu untuk berekspresi dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan yang dikenal dengan kebebasan informasi.
Kebebasan informasi tanpa banyak kemampuan pemerintah untuk mengendalikan, membatasi atau mencegahnya akan memiliki implikasi sosial politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Referensi : Anwar Arifin.2011. Sistem Komunikasi Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar