Konsep yang dibawa dalam menggunakan media sosial, sebagai teknologi komunikasi, adalah prinsip kebebasan. Media sosial sebagai sarana informatif dengan prinsip kekuasaan individu dalam menggunakannya membuat individu memiliki kebebasan dalam memberikan dan mencari informasi melalui media sosial. Hal ini berbeda jika kita bandingkan dengan media-media konvensional yang secara lembaga terdiri dari kumpulan orang-orang yang bekerja satu sama lain, bekerja sama untuk memberikan dan mencari informasi.
Anwar Arifin (2011) mengungkapkan kebebasan informasi sebagai bentuk dari hak asasi manusia memiliki beberapa arti. Pertama, Kebebasan informasi memiliki arti sebagai Egoistic Eudaemonist, yakni pandangan bahwa kebebasan informasi merupakan kemerdekaan, kebahagiaan untuk diri semata. Pandangan tersebut dapat diterima sejauh individu dalam menggunakan media sosial memiliki tujuan yang utama yaitu kepuasan/kebahagiaan bagi diri sendiri.
Kedua, kebebasan informasi memiliki arti sebagai Universalistic Eudaemonist, yakni pandangan bahwa kebebasan informasi adalah kemerdekaan yang akan memberikan kebahagiaan bagi orang banyak. Pandangan yang kedua ini dapat dimaknai bahwa kebebasan informasi sebagai bentuk hak asasi manusia tidak hanya mendatangkan kebahagiaan bagi individu sendiri, melainkan harus dapat memberikan kebahagiaan pula bagi orang lain.
Kembali lagi kepada konsep penggunaan media sosial, dimana individu memiliki kebebasan dalam menggunakannya karena kekuasaan dan kepentingan individu. Sejatinya, yang harus lebih dipahami oleh kita sebagai pengguna sosial media adalah bahwa meskipun sosial media digunakan atas kekuasaan, kepentingan, dan kepuasan pribadi tetapi yang harus diketahui adalah bahwa sosial media merupakan sarana publik dalam berinteraksi di dunia maya. Hal ini berarti, sebetulnya tidak hanya diri kita pribadi saja yang menggunakan sosial media, melainkan orang banyak juga menggunakannya.
Melalui makna kebebasan informasi yang universal, sejatinya kita dapat bijak menggunakan sosial media. Hal yang dapat kita lakukan dalam menggunakan sosial media ini adalah bagaimana kebebasan yang kita miliki tidak mengganggu kebebasan yang dimiliki oleh orang lain. Saya kira kita semua dapat memahami apa makna sebenarnya dari perkataan tersebut.
Semoga sedikit coretan ini dapat menjadikan sebuah pengingat bagi kita, termasuk saya pribadi megenai makna kebebasan informasi.
Referensi : Anwar Arifin.2011. Sistem Komunikasi Indonesia. Simbiosa
0 komentar:
Posting Komentar