Berbagi Informasi tentang Materi-materi dan soal-soal yang ada di Lingkungan Sekolah ataupun Perkuliahan

Sabtu, 09 Mei 2015

Makalah Peranan KPK dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi

Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang atau jabatan resmi untuk keuntungan pribadi atau kelompok dan orang-orang di sekitarnya. Korupsi di Indonesia mulai berkembang sejak tahun 1958. Sebenarnya pada tahun 1951-1956 isu tentang adanya korupsi sudah mulai diangkat oleh media, namun karena adanya intervensi dari pemerintah terjadi pemberedelan media masa yang menjadi awal kegagalan pemberantasan korupsi di Indonesia. Akibatnya korupsi terus berkembang hingga saat ini. Dewasa ini korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bahkan bagi sebagian orang korupsi bukan lagi pelanggaran hukum, namun sebuah kebiasaan. Dalam penelitian dan pewrbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menduduki angka korupsi yang tinggi dan mulai ada ditahap mengkhawatirkan.
          Suburnya ladang korupsi di Indonesia mendorong pergerakan pemberantasan korupsi. Namun pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan adanya titik terang, terbukti dengan adanya kasus korupsi yang terbengkelai kejelasannya. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan terjadinya “kleptokrasi” yaitu pemerintahan oleh pencuri, dimana berpura-pura bertindak jujur pun tidak ada, apalagi dengan semakin meluasnya korupsi di wilayah politik dan birokrasi. Disamping itu korupsi akan berdampak kompleks pada sebuah negara. Tidak hanya kacaunya sistem pemerintahan, terkurasnya uang negara dan ketidakadilan, namun dampak terburuknya adalah dampak pada perekonomian negara yang akan berimbas pada kesejahteraan umum, terutama rakyat kecil. Karena itu perang terhadap korupsi merupakan fokus signifikan dalam suatu negara berdasarkan hukum. Bahkan sebagai tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan. Hal ini menjadi unsur penting dalam penegakan hukum suatu negara karena korupsi merupakan penyakit kanker yang imun, meluas, permanen, dan merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Maka pada tahun 2003 dibentuk komisi pempberantasan korupsi (KPK) untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini lahir berdasar UURI no 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemberantasan tindak pidana korupsi itu sendiri adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaandi sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasar undang-undang yang berlaku. Pada awal terbentuknya, kpk hendak memposisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi aparat dan institusi lain untuk terciptanya jalannya sebuah “ good and clean govermance” (pemerintahan yang baik dan bersih). KPK sebagai lembaga independent, artinya tidak boleh ada intervensi dari pihak lain  dalam penyelidikannya agar diperoleh hasil sebaik mungkin.
          Lahirnya kpk didasarkan atas perkembangan pemikiran di dunia hukum bahwa korupsi adalah kejahatan luarbiasa, di atas keinginan politik parlemen dimana sebagian anggota parlemen “bersih” berharap pemberantasan korupsi lebih intensif, oleh karenanya bukan tidak mungkin kpk secara politik dibubarkan atau amputasi kewenangan melalui tangan sebagian anggota parlemen yang kotor. Sejauh ini kinerja kpk belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Memang telah banyak kasus korupsi yang telah diungkap kpk, namun pada kenyataannya masih banyak kasus yang terbengkelai dan tidak diketahui kejelasannya. Sebenarnya fungsi, peran dan wewenang kpk tidak hanya untuk memberantas korupsi, tapi juga tindakan terkait penanganan korupsi. Maka pada dasarnya kpk juga bertugas mengantisipasi, mengatasi, menyelidiki serta mengadili pelaku korupsi. Maka perlu diketahui lebih banyak lagi tugas, peran, wewenang kpk untuk lebih memahami tentang apa itu kpk agar masyarakat juga bisa menilai dengan bijak bagaimana kinerja kpk yang sesungguhnya

Rumusan masalah

1.      Apa tugas dan wewanang KPK ?
2.      Apa upaya KPK dalam memberantas korupsi ?
3.      Adakah reaksi terdakwa terhadap penyelidikan KPK yang menyangkut privasi, jika ada mohon jelaskan?
4.      Adakah intervensi dari pihak lain dalam penyelesaian kasus korupsi? Jika ada mohon dijelaskan !
5.      Adakah hambatan finansial pada KPK dalam memberantas korupsi selama ini? Mohon dijelaskan
6.      Adakah hambatan SDM, fisik, psikis pada KPK dalam pemberantasan korupsi selama ini? Mohon dijelaskan!
7.      Apa saja langkah-langkah yang diambil oleh KPK dalam penanganan kasus korupsi?
8.      Apa saja kasus-kasus yang telah diselesaikan oleh KPK?
9.      Adakah hambatan-hambatan dalam menyelesaikan kasus tersebut?

Tujuan penelitian

1.      Untuk mengetahui tugas dan wewenang KPK.
2.      Untuk mengetahui upaya KPK dalam memberantas korupsi.
3.      Untuk mengetahui reaksi terdakwa terhadap penyelidikan KPK yang menyangkut privasi.
4.      Untuk mengetahui intervensi dari pihak lain dalam penyelesaian kasus korupsi.
5.      Untuk mengetahui hambatan finansial pada KPK dalam memberantas korupsi selama ini.
6.      Untuk mengetahui hambatan SDM, fisik, psikis pada KPK dalam pemberantasan korupsi selama ini.
7.      Untuk mengetahui langkah-langkah yang diambil oleh KPK dalam penanganan kasus korupsi.
8.      Untuk mengetahui kasus-kasus yang telah diselesaikan oleh KPK.
9.      Untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam menyelesaikan kasus tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN

Kajian Teori
Pengertian Lembaga Yudikatif
Lembaga Yudikatif berwenang untuk menginterpretasikan dan mengaplikasikan undang undang yang telah ditetapkan oleh Kongres dan diselenggarakan oleh lembaga eksekutif. Kekuasaan Yudikatif dinegara ini merupakan pelindung dalam suatu sistem dan hirarki pengadilan — Pengadilan Tertinggi dan tingkat pengadilan yang lebih rendah lainnya.
Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan peradilan di mana kekuasaan ini menjaga undang undang, peraturan-peraturan dan ketentuan hukum lainnya benar-benar ditaati, yaitu dengan menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum/undang-undang. Selain itu Yudikatif juga bertugas untuk memberikan keputusan dengan adil sengeketa-sengketa sipil yang diajukan ke pengadilan untuk diputuskan.
Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikankedalam daftar masalah hukum berikut :
·         Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputan penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).
·         Criminal Law penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional).
·         Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.
·         Constitution Law kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang- undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
·         Administrative Law penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya. Sementara itu,
·         International Law tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sedangkan Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidanakorupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Deskripsi data
Deskripsi data yang akan disajikan dari hasil penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran secara umum mengenai penyebaran data yang di peroleh di lapangan. Kita menggunakan pendekatan kualitatif . pendekatan kualitatif adalah pendekatan untuk membangun pernyataan pengetahuan berdasarkan perspektif-konstruktif (misalnya, makna-makna yang bersumber dari pengalaman individu, nilai-nilai sosial dan sejarah, dengan tujuan untuk membangun teori atau pola pengetahuan tertentu), atau berdasarkan perspektif partisipatori (misalnya: orientasi terhadap politik, isu, kolaborasi, atau perubahan), atau keduanya
Dan menggunakan metode pengumpulan data yaitu wawancara. Wawancara merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan berhadapan secara langsung dengan yang diwawancarai tetapi dapat juga diberikan daftar pertanyaan dahulu untuk dijawab pada kesempatan lain. Berikut ini adalah daftar pertanyaan serta jawaban yang telah kami peroleh diantaranya :
1.      Tugas dan Wewenang KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

2.      Upaya KPK dalam Memberantas Korupsi
Koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan Kepolisian atau Kejaksaan.(undang-undang no 30 tahun 2002 bab 1 pasal 7, 8, 9 ) Melakukan Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.(pasal 12)
Pasal 12

3.      Reaksi terdakwa Terhadap Penyelidikan KPK yang Menyangkut Privasi
Dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan jelas ada rekasi dari calon tersangka/tersangka/ terdakwa penyangkut privasi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada KPK/petugas KPK. Wujud rekasi tersebut dapat berupa unjuk rasa/demo dari para pendukung tersangka di KPK menuntut dihentikan penyelidikan/penyidikan kasusnya, atau melakukan ancaman/teror kepada pegawai atau pimpinan KPK, menyerang langsung kepada pegawai KPK dan berita yang masih hangat terkait dengan kriminalisasi Pimpinan KPK dalam kasus Anggodo.

4.      Intervensi dari Pihak Lain dalam Penyelesaian Kasus Korupsi
Yang merasakan ada intervensi atau tidak itu biasanya ada pada level pimpinan. Sebagai penyelidik selama ini saya tidak pernah  merasa diintervensi baik dari internal maupun eksternal KPK.

5.      Hambatan Finansial Pada KPK dalam Memberantas Korupsi
Secara umum  tidak ada hambatan finasial dalam operasional KPK,  karena itu sudah di atur pada undang undang no 30 tahun 2002

6.      Hambatan SDM, Fisik, Psikis Pada KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Kurangnya soliditas organisasi KPK yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan lingkungan strategis, kurangnya Pemantapan mekanisme kerja KPK, baik tata kerja internal maupun tata hubungan kerja dengan lembaga/instansi lain dan kurangnya sumber daya manusia KPK yang rasional dan memiliki integritas yang tinggi/handal

7.      Langkah-Langkah yang Diambil Oleh KPK dalam Penanganan Kasus Korupsi
Mengumpulkan sebanyak mungkin data (tertulis), wawancara (saksi), observasi (lapangan), berkaitan dengan kasus korupsi yang diinvestigasi Re-cek data yang terkumpul tersebut secara seksama untuk menentukan validitas data. Dibuat kronologis data (termasuk, jika ada masalah dibuat kronologis masalah). Dibuat pelaporan data yang sistematis. Mengkampanyekan data tersebut. Memproses data tersebut, jika memang terjadi kejahatan korupsi kepada pihak-pihak terkait Memonitor terus proses untuk menuju pada tindakan hokum yang konkret

8.      Kasus-Kasus yang Telah Diselesaikan Oleh KPK
Tahun 2004 : 2 Kasus
Tahun 2005 : 17 Kasus
Tahun 2006 : 23 Kasus
Tahun 2007 : 19 Kasua
Tahun 2008 : 36 Kasus
Tahun 2009 : 33 Kasus
Tahun 2010 : 30 Kasus

9.      Hambatan-Hambatan dalam Menyelesaikan Kasus Tersebut
Hambatan pasti ada sebagaimana dicontohkan sebelumnya,seperti unjuk rasa/demo dari para pendukung tersangka di KPK menuntut dihentikan penyelidikan/penyidikan kasusnya, melakukan ancaman/teror kepada pegawai atau pimpinan KPK tetapi selama ini semua kasus yang ditangani oleh KPK dan telah disidangkan di Pengadialan Tipikor Jakarta semua terbukti/ semua diputuskan salah dan terbukti melakukan korupsi. Belum ada kasus yang diajukan KPK kalah di persidangan.

Profil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Visi
Mewujudkan Lembaga yang Mampu Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi
Misi
  • Pendobrak dan Pendorong Indonesia yang Bebas dari Korupsi
  • Menjadi Pemimpin dan Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:

KONTAK :

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta 12920
Telp: (021) 2557 8300
www.kpk.go.id
Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi:
Direktorat Pengaduan Masyarakat PO BOX 575 Jakarta 10120
Telp: (021) 2557 8389
Faks: (021) 5289 2454
SMS: 08558 575 575, 0811 959 575
Email:
pengaduan@kpk.go.id
Informasi LHKPN:
Telp: (021) 2557 8396
Email :
informasi.lhkpn@kpk.go.id
Informasi Gratifikasi:
Telp: (021) 2557 8440
Hubungan Masyarakat:
Telp: (021) 2557 8498
Faks: (021) 5290 5592
Email:
informasi@kpk.go.id

K P K
(Berdasar Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
No. PER-08/XII/2008 Tanggal Desember 2008)

Pembahasan

Tugas dan Wewenang KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Upaya KPK dalam Memberantas Korupsi
Koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan Kepolisian atau Kejaksaan.(undang-undang no 30 tahun 2002 bab 1 pasal 7, 8, 9 )
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a.       mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
b.      menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.       meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
d.      melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e.       meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Pasal 8
a)      Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
b)      Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
c)      (Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
d)     Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
d)
Pasal 9
Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a.       laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b.      proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.       penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
d.      penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
e.       hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f.       keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melakukan Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.(pasal 12)
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a.       melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b.      memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
c.       meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
d.      memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
e.       memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
f.       meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;
g.      menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;
h.      meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;
i.        meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Reaksi terdakwa Terhadap Penyelidikan KPK yang Menyangkut Privasi
Dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan jelas ada rekasi dari calon tersangka/tersangka/ terdakwa penyangkut privasi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada KPK/petugas KPK. Wujud rekasi tersebut dapat berupa unjuk rasa/demo dari para pendukung tersangka di KPK menuntut dihentikan penyelidikan/penyidikan kasusnya, atau melakukan ancaman/teror kepada pegawai atau pimpinan KPK, menyerang langsung kepada pegawai KPK dan berita yang masih hangat terkait dengan kriminalisasi Pimpinan KPK dalam kasus Anggodo.
Intervensi dari Pihak Lain dalam Penyelesaian Kasus Korupsi
Yang merasakan ada intervensi atau tidak itu biasanya ada pada level pimpinan. Sebagai penyelidik selama ini saya tidak pernah  merasa diintervensi baik dari internal maupun eksternal KPK.

Hambatan Finansial Pada KPK dalam Memberantas Korupsi
Secara umum  tidak ada hambatan finasial dalam operasional KPK,  karena itu sudah di atur pada undang undang no 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi bab IX
PEMBIAYAAN
Pasal 64
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Hambatan SDM, Fisik, Psikis Pada KPK dalam Pemberantasan Korupsi
·         Kurangnya soliditas organisasi KPK yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan lingkungan strategis.
·         kurangnya Pemantapan mekanisme kerja KPK, baik tata kerja internal maupun tata hubungan kerja dengan lembaga/instansi lain .
·         kurangnya sumber daya manusia KPK yang rasional dan memiliki integritas yang tinggi/handal.



Langkah-Langkah yang Diambil Oleh KPK dalam Penanganan Kasus Korupsi
·         Mengumpulkan sebanyak mungkin data (tertulis), wawancara (saksi), observasi (lapangan), berkaitan dengan kasus korupsi yang diinvestigasi
·         Re-cek data yang terkumpul tersebut secara seksama untuk menentukan validitas data.
·         Dibuat kronologis data (termasuk, jika ada masalah dibuat kronologis masalah).
·         Dibuat pelaporan data yang sistematis.
·         Mengkampanyekan data tersebut.
·         Memproses data tersebut, jika memang terjadi kejahatan korupsi kepada pihak-pihak terkait
·         Memonitor terus proses untuk menuju pada tindakan hokum yang konkret

Kasus-Kasus yang Telah Diselesaikan Oleh KPK
Tahun 2004 : 2 Kasus.
Diantaranya kasus kasus tersebut ada bawah ini
  • Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka Ir. H. Abdullah Puteh.
  • Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Bagian Keuangan Dirjen Perhubungan Laut dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp10 milyar lebih. (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka tersangka Drs. Muhammad Harun Let Let dkk.

Tahun 2005 : 17 Kasus.
Diantaranya kasus kasus tersebut ada bawah ini
  • Kasus penyuapan anggota KPU, Mulyana W. Kusumah kepada tim audit BPK (2005)
  • Kasus korupsi di KPU, dengan tersangka Nazaruddin Sjamsuddin, Safder Yusacc dan Hamdani Amin (2005)
  • Kasus penyuapan panitera PT Jakarta oleh kuasa hukum Abdullah Puteh, dengan tersangka Teuku Syaifuddin Popon, Syamsu Rizal Ramadhan, dan M. Soleh. (2005)
  • Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo, dengan tersangka Harini Wijoso, Sinuhadji, Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Suhartoyo dan Triyadi
  • Dugaan korupsi perugian negara sebesar 32 miliar rupiah dengan tersangka Theo Toemion (2005)
  • Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005)
Tahun 2006 : 23 Kasus.
Diantaranya kasus kasus tersebut ada bawah ini
  • 19 Juni - Menahan Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna A.F. setelah diperiksa KPK dalam kasus ijin pelepasan kawasan hutan seluas 147 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit tanpa jaminan, dimana negara dirugikan tak kurang dari Rp 440 miliar.

Tahun 2007 : 19 Kasus.
Diantaranya kasus kasus tersebut ada bawah ini
  • 16 Januari Mantan Kapolri Rusdihardjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Terlibat kasus dugaan korupsi pada pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat sebagai Duta Besar RI di Malaysia. Dugan kerugian negara yang diakibatkan Rusdihardjo sebesar 6.150.051 ringgit Malaysia atau sekitar Rp15 miliar. Rusdiharjo telah di vonis pengadilan Tipikor selama 2 tahun.
  • 14 Februari Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Rutan Polda Metro Jaya dan Rusli Simanjuntak ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Kedua petinggi BI ini ditetapkan tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak yang masing-masing empat tahun penjara.

Tahun 2008 : 36 Kasus.
Diantaranya kasus kasus tersebut ada bawah ini
  • 10 April Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah ditahan di Rutan Mabes Polri. Burhanuddin diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Burhanuddin sudah di vonis pengadilan tipikor lima tahun penjara,
  • 27 November Aulia Pohan, besan Presiden SBY. Dia bersama tersangka lain, Maman Sumantri mendekam di ruang tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin dititipkan oleh KPK di tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka diduga terlibat dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.
  • 2 Maret Jaksa Urip Tri Gunawan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua dan Arthalita Suryani ditahan di Rutan Pondok Bambu. Jaksa Urip tertangkap tangan menerima 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Urip di vonis ditingkat pengadilan Tipikor dan diperkuat ditingkat kasasi di Mahkamah Agung selama 20 tahun penjara. Sedangkan Arthalita di vonis di Tipikor selama 5 tahun penjara.
  • 12 Maret Pimpro Pengembangan Pelatihan dan Pengadaan alat pelatihan Depnakertrans Taswin Zein ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Taswin diduga terlibat dalam kasus penggelembungan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Depnakertrans tahun 2004 sebesar Rp 15 miliar dan Anggaran Daftar Isian sebesar Rp 35 miliar. Taswin telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
  • 20 Maret Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1998-2004) ditahan sejak 20 Maret 2008 di rutan Polda Metro Jaya. Saleh yang juga anggota DPR RI (Partai Golkar) ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2007 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp 15 miliar. Saleh Djasit telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
  • 10 November Mantan gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Damkar ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. KPK juga menahan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemprov Jabar Ijudin Budhyana dan mantan kepala perlengkapan Wahyu Kurnia. Ijudin saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Jabar. Selain itu KPK telah menahan Ismed Rusdani pada Rabu (12/12/08). Ismed yang menjabat staf biro keuangan di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Damkar juga menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok Yusuf juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 22 September 2008
  • 9 April Anggota DPR RI (PPP) Al Amin Nur Nasution dan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sekda Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Al Amin tertangkap tangan menerima suap dari Azirwan. Saat tertangkap ditemukan Rp 71juta dan 33.000 dolar Singapura. Mereka ditangkap bersama tiga orang lainnya di Hotel Ritz Carlton.
  • 17 April Anggota DPR RI (Partai Golkar) Hamka Yamdhu dan mantan Anggota DPR RI (Partai Golkar) Anthony Zeidra Abidin. Anthony Z Abidin yang juga menjabat Wakil Gubernur Jambi ditahan di Polres Jakarta Timur, Hamka Yamdhu ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Hamda dan Anthony Z Abidin diduga menerima Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia.

Tahun
2009 : 33 Kasus. Penindakan
·         Kasus RKT bermasalah yang diberikan oleh Gubernur Riau berinisial RZ pada tahun 2009 dengan estimasi kerugian negara Rp 1,1 triliun.

Tahun 2010 : 30 Kasus
Diantaranya kasus kasus tersebut ada bawah ini
·         Kasus pemberian izin IUPHHKHT oleh Bupati di 5 kabupaten di Riau terhadap 13 perusahaan dengan estimasi kerugian negara Rp 2,8 triliun. Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu lima bupati di Riau.
·         Kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan estimasi kerugian negara Rp 1,2 triliun. Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu Gubernur Riau RZ, Bupati Kampar BU, mantan Kadinas Kehutanan AR, dan mantan Kadinas Kehutanan ST.
·         Kasus pemberian izin HTI di Kabupaten Siak oleh Bupati SIAK terhadap beberapa perusahaan di Siak. Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu Bupati Siak (kini tersangka).
·         Kasus dugaan keterlibatan mantan menteri kehutanan dalam penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah pemberian izin di Riau, Sumatera Utara, dan daerah lain. Dugaan pihak yang bertanggung jawab yaitu Mantan Menteri Kehutanan.
·         Kasus pemberian izin lokasi 23 perusahaan untuk perkebunan sawit di Kalimantan Tengah. Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu Bupati Seruyan dengan inisial DA.
·         Kasus PTPN VII, perusahaan menggarap lahan sawit di luar HGU sejak tahun 1982 hingga sekarang di Banyuasin dan Oganhilir. Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu PTPN VII.
·         Kasus PT Antang Gunda Utama yaitu pemberian izin lokasi 30.000 hektar kebun sawit di Barito Utara dengan estimasi kerugian negara Rp. 1 triliun. Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu Bupati Barito Utara, BPN, dan PT. Antang Guna Utama.
·         Kasus PT Austral Byna yaitu penerbitan RKT tahun 2003, 2004, 2005, 2007 oleh Dishutprop Kalteng dan Departemen Kehutanan dengan estimasi kerugian negara Rp 108 ,8 miliar.

Hambatan-Hambatan dalam Menyelesaikan Kasus Tersebut
Hambatan pasti ada sebagaimana dicontohkan sebelumnya,seperti unjuk rasa/demo dari para pendukung tersangka di KPK menuntut dihentikan penyelidikan/penyidikan kasusnya, melakukan ancaman/teror kepada pegawai atau pimpinan KPK tetapi selama ini semua kasus yang ditangani oleh KPK dan telah disidangkan di Pengadialan Tipikor Jakarta semua terbukti/ semua diputuskan salah dan terbukti melakukan korupsi. Belum ada kasus yang diajukan KPK kalah di persidangan.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Walaupun  banyaknya persoalan-persoalan yang di hadapi oleh KPK yang berada manejeman intern, ekstern KPK maupun dalam penanganan kasus korupsi di indonesia tetapi tidak bisa pungkiri bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugasnya untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia sudah cukup baik. Untuk itu pemerintah dan masyarakat patutlah untuk meng apresiasi prestasi yang telah di capai oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam mengusut tindak pidana korupsi agar lembaga ini dapat menjalankan tugasnya lebih dan lebih baik lagi untuk kedepannya
Saran
1.      Bagi KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi)
·         lebih meningkatkan kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia
·         Adanya transparansi pada public dalam penanganan kasus korupsi
2.      Bagi pemerintah
·         Pemerintahan harus ikut pro aktif dalam membantu penegakkan memberantasan korupsi, akan  tetapi pemerintah tidak boleh melalukan intervensi dalam penanganan kasus korupsi
·         Penggunaan dana APBN hendaknya lebih transparan pada public sehingga memunculkan pengawasan dari masyarakat sebagai  langkah  awal  pencegahan tindak korupsi

DAFTAR PUSTAKA
Hartanti, Evi. 2005. tindak Pidana Korupsi. Semarang: Sinar Grafika
Fahrojih, Ikhwan dkk. 2005. Mengerti dan melawan korupsi. Malang: Yappika
http://kuliahhurahura.blogspot.com/2010/03/teori-teori-korupsi.html
informasi dari bapak R. arif kurniawan selaku penyidik KPK

Makalah Peranan KPK dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Pendidikan Bareng

0 komentar:

Posting Komentar