Berbagi Informasi tentang Materi-materi dan soal-soal yang ada di Lingkungan Sekolah ataupun Perkuliahan

Senin, 02 Mei 2011

Menghindari Akhlak tercela dan hikmahnya

            Berjudi adalah suatu aktifitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan jaminan ataupun taruhan yang tidak dibenarkan, bagi yang menang diuntungkan dan bagi yang kalah dirugikan.
            Berdasarkan ijma ulama, perbuatan berjudi itu hukumnya haram dan merupakan salah satu bentuk dosa besar. Firman Allah SWT  yaitu : (Q.S. Al-Maidah : 90-91)

Hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan berjudi :
a)      Tidak diterima persaksian orang yang berjudi
b)      Diberi hukuman fisk berupa pukulan dan di hancurkan alat judinya
c)      Tidak boleh diberi ucapan salam ketika bertemu dengannya
d)     Pemain judi secara syariat boleh diusir dari rumah tinggalnya
e)      Pemain judi mendapatkan laknat dari Allah SWT
Akibat buruk bagi pelaku perjudian :
a)      Masuk dalam lingkaran syaiton yang akan merugikan diri dan orang lain
b)      Merugikan ekonomi karena ketidakpastian usaha yang dilakukan
c)      Menimbulkan kemarahan dan permusuhan dengan sesama
d)     Menghalangi dzikir dan beribadah pada Allah SWT
e)      Menyebabkan orang lalai kewajiban terhadap diri, orang lain, dan penciptanya
Hikmah menghindari perjudian :
a)      Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
b)      Mantap dan khusuk dalam berzdikir dan beribadah kepada Allah SWT
c)      Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain, dan penciptanya
d)     Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
e)      Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia dan makhluk lain

B.     Menghindari Perbuatan Berzina

            Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya, bukan subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat.
            Begitu juga, tidak termasuk kategori zina, persetubuhan yang terjadi karena subhat (karena khilaf atau dipaksa), sebab persetubuhan demikian tidak haram. Adapun yang dimaksud dengan perempuan yang mendatangkan sahwat adalah manusia yang masih hidup dan berjenis kelamin perempuan, baik yang masih kecil maupun sudah dewasa. Dengan demikian tidak termasuk kategori zina, persetubuhan dengan mayat atau dengan binatang, walaupun hukumnya haram.
            Berdasarkan ijma ulama, perbuatan zina itu hukumnya haram dan merupakan salah satu bentuk dosa besar. Firman Allah SWT  yaitu : (Q.S. Al-Isra :32)
.
Hikmah diharamkannya berzina antara lain :
a)      Memelihara dan menjaga keturunan yang baik. Karena adanya anak dari hasil zina, umumnya tidak dikehendaki dan kurang disenangi
b)      Menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan rumah tangga
c)      Menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga, biasanya seorang istri, apabila suaminya cenderung melakukan perbuatan zina timbul rasa benci dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga
d)     Timbulnya rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah
e)      Terjaganya akhlak islamiyah yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia dihadapan sesama dan sang kholik

C.     Menjauhi minuman keras (narkoba)

            Khamar adalah segala jenis minuman atau lainnya (makanan, tablet, sigaret, cairan yang disuntikkan) yang bisa memabukkan dan menghilangkan kesadaran.
            Sudah menjadi ijma’ ulama bahwa minuman keras (khamar) itu hukumnya haram, meminumnya termasuk salah satu dosa besar. Haramnya minuman keras ini didasarkan pada dalil nash yang qath’i (pasti) yaitu (Q.S.Al-Maidah : 90-91).

Segi-segi yang menunjukkan minuman-minuman keras yaitu :
a)      Disebut sebagai perbuatan keji atau kotor seperti halnya memakan bangkai, darah, dan daging babi yang jelas hukumnya haram.
b)      Dikatan bahwa minuman keras itu termasuk perbuatan syaitan.
c)      Ditegaskan agar ditinggalkan/ dijauhi, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.
d)     Janji akan mendapat keberuntungan bagi yang menjauhinya.
e)      Ditegaskan bahwa khamar dapat menjadi sebab permusuhan dan kebencian diantara kaum muslim.
f)       Minum-minuman keras dapat menghalangi dari mengingat Allah dan shalat, tidak diragukan lagi haramnya kecuali ada unsur syara.
Meninggalkan minuman keras banyak mengandung hikmah antara lain :
a)      Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan seseorang yang diakibatkan pengaruh minuman keras.
b)      Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh minuman keras.
c)      Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan akibat pengaruh minuman keras.
d)     Menjaga hati agar tetap taqorub kepada Allah SWT dan mengerjakan sholat sehingga selalu memperolah cahaya nikmat.

Menghindari Akhlak tercela dan hikmahnya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Pendidikan Bareng

0 komentar:

Posting Komentar